Selasa, 23 September 2014

Membedah Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara No. 35/PUU-X/2012 Mia Siscawati, Ph.D. Sajogyo Institute


Pelatihan awal REDD+, Tindak Lanjut MK 35, MRV dan
Pemanfaatan CLASLite untuk Analisis Deforestasi
Bali, 18-22 November 2013
Outline Presentasi


• Sejarah Penguasaan Hutan Indonesia: Warisan Kolonial
• Perlawanan Akademik terhadap Konsep Penguasaan Negara di Masa
Kolonial
• Penguasaan Hutan Indonesia Paska Kolonial
• Perlawanan Masyarakat Sipil dan Akademisi terhadap
Konsep Hutan Politik pada Masa Orde Baru
• Gugatan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) atas UU
Kehutanan No. 41 tahun 1999
• Putusan MK
• Respon terhadap Putusan MK
• Masyarakat Adat
• Presiden Republik Indonesia
• Kementrian Kehutanan
• UKP4
• Kementrian Dalam Negeri
Sejarah Penguasaan Hutan: Warisan Kolonial
• Kawasan hutan sebagai sebuah bentuk penguasaan
tanah-wilayah hutan pertama kali diciptakan pada
masa kolonial Belanda ketika sejumlah besar wilayah
di Pulau Jawa dan Madura serta sejumlah kecil
wilayah di selatan pulau Sumatra ditetapkan sebagai
hutan negara.
• Untuk mengatur hutan pemerintah kolonial
mengadopsi suatu sistem hukum yang menjadi
landasan bagi suatu pendekatan administrasi hutan
negara dan menempatkan penguasaan eksklusif
sumberdaya hutan di tangan pemerintah
• Kawasan yang ditetapkan oleh pemerintah kolonial sebagai hutan
disebut oleh Peluso dan Vandergeest (2001) sebagai "hutan
politik“
• Jawatan kehutanan kolonial Belanda (Boschwezen) menetapkan
wilayah “hutan politik” melalui undang-undang kehutanan
kolonial dengan membuat batasan antara lahan pertanian dan
hutan, dan mengklaim semua lahan hutan sebagai domain negara
(Peluso dan Vandergeest, 2001, Peluso, 1992).
• Konsep “hutan politik’ tersebut memainkan peran penting dalam
pembentukan teritorialisasi dan kerangka hukum tentang hutan
pada masa kolonial.
• Institusionalisasi "hutan politik" selama era kolonial (Peluso dan
Vandergeest, 2001) memberikan kontribusi terhadap perumusan
penguasaan hutan dan tata kelola hutan di Indonesia pada masa
paska kolonial.
• “Momentum awal pembentukan hukum tentang kehutanan
di Indonesia, dapat dikatakan dimulai sejak tanggal 10
September 1865, yaitu dengan diundangkannya pertama
sekali Reglemen tentang Hutan (Boschreglement) 1865.”
• “Reglemen Hutan 1865 tersebut merupakan awal
adanya instrumen hukum tertulis yang secara juridis
formal telah meniadakan hak dan kekuasaan
masyarakat adat terhadap wilayah hutan adat dengan
hak ulayat di sekitarnya. (Sumber: Sejarah Pengelolaan
Hutan http://www.kph.dephut.go.id/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar